PPKM Darurat, Begini Nasib Penjual Hewan Kurban di Lamongan

Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 3 Juni 2021.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:38 WIB
PPKM Darurat, Begini Nasib Penjual Hewan Kurban di Lamongan
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Lebih lanjut, pihak Disnakeswan juga melarang anak-anak berkerumun untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban. Hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang disebarkan ke seluruh masjid/musala yang ada di Lamongan.

"Surat imbauan ini isinya antara lain aturan agar yang berada di lokasi penyembelihan adalah hanya panitia dan wajib memakai masker, sepatu pelindung dan juga baju lengan panjang. Kami juga melarang anak-anak untuk terlibat," tandasnya.

Diketahui, selama 2 tahun terakhir saat pandemi ini, tingkat penjualan hewan kurban di Lamongan masih sepi. Menurut Imam, penjualan hewan kurban ke luar daerah juga jauh berkurang dibanding sebelum pandemi.

"Penjualan hewan kurban ke luar daerah juga berkurang. Sebelum virus Corona menyebar, Lamongan mampu mengirim hewan kurban jenis sapi ke wilayah Jabodetabek," paparnya.

Baca Juga:Imbauan Idul Adha, PP Muhammadiyah: Salat di Rumah, Kalau Bisa Kurban Diganti Sedekah

Sementara itu, Imam menyebutkan, saat ini peternak hanya mengandalkan penjualan sapi di lokal Lamongan dan Jatim saja. "Dua tahun lalu kami bisa kirim 500 ekor sapi dengan berbagai jenis ke Jabodetabek, tapi sekarang tidak bisa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini