SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim tetapkan tiga pemuda asal Jawa Barat sebagai tersangka. Ketiganya diduga menjadi dalang pembuatan video hoaks di media sosial. Objeknya adalah tiga kepala daerah di Pulau Jawa.
Salah satunya ialah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam video itu, Khofifah menawarkan kepada masyarakat Jatim yang belum memiliki motor untuk segera membeli. Harganya hanya Rp 500 ribu. Berkas lengkap. Tidak boleh Cash on Delivery atau COD alias bayar di tempat.
Ketiga pelaku itu berinisial HMP, UP dan AH. Semuanya merupakan warga kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Modus para pelaku ini dengan mengedit video Khofifah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Mereka mengambil potongan video Khofifah saat diwawancarai awak media.
Kemudian para pelaku mengunggah video hoaks di media sosial TikTok. Mereka mengimbuhkan kalimat dalam video agar semakin meyakinkan dengan narasi yang dibuat. Tujuannya agar korban percaya dan mau mengirimkan uang yang diminta.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat
Setelah video jadi, mereka langsung mengunduhnya ke sosial media. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya sekitar tiga bulan. Selama itu, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 87 juta.
“Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapatkan laporan adanya penipuan itu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin 28 April 2025.
Nanang menjelaskan selama menjalankan aksinya, ketiga orang berbagi peran. Pelaku HMP membuat video menggunakan teknologi AI. Ia juga bertugas membuat rekening. Lalu, pelaku UP yang mengunggahnya di media sosial.
Sedangkan AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA). Dalam kurun waktu tiga bulan, sekitar 100 korban yang sudah diperdaya pelaku dengan menyetorkan uang kepada mereka. “Ini (video hoaks) tersebar di berbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara,” katanya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, para pelaku tidak sekadar memalsukan gambar. Tetapi memanipulasi suara hingga seolah - olah benar - benar berasal Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Video palsu tersebut kemudian dijadikan alat untuk menjerat korban.
Baca Juga:Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
Para pelaku membuat video agar para korban percaya dan mengirim sejumlah uang yang diinginkan. Mereka juga mengiming - iming hadiah atau kendaraan roda dua. “Penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya. Karena menyasar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati - hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Lakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau sumber berita terpercaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan, pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih.
“Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Namun, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Sherlita.
Kasus ini terungkap setelah beredar video hoaks di TikTok yang memperlihatkan Khofifah Indar Parawansa mempromosikan penjualan motor murah khusus untuk warga Jawa Timur.
- 1
- 2