Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati - hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Lakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau sumber berita terpercaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan, pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih.
“Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Namun, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Sherlita.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat
Kasus ini terungkap setelah beredar video hoaks di TikTok yang memperlihatkan Khofifah Indar Parawansa mempromosikan penjualan motor murah khusus untuk warga Jawa Timur.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur telah mengkonfirmasi bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
- 1
- 2