Selain itu, membutuhkan dukungan penuh dari pihak kelurga perempuan yang tidak mempunyai kesepahaman dengan orang tuanya.
Jadi, dengan cara ini semuanya akan tertata dengan rapi, kapan waktu yang tepat untuk nyolong dan dimana perempuan itu akan di tempatkan.
Ngutus Obor (colok)
Bagi orang tua perempuan, digambarkan seakan sedang mengalami musibah “kepetengen” (Kegelapan) saat kehilangan gadisnya.
Baca Juga:PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Banyuwangi Targetkan Vaksinasi 21 Ribu Setiap Hari
Oleh karena itu, diutuslah seseorang untuk “menerangi” (Colok) keluarga pihak perempuan dalam selang waktu 24 jam.
Seorang Colok, dipilih yang mempunyai kecakapan berbicara dan berargumentasi.
Colok kadang juga diambil dari tokoh masyarakat setempat, agar kehadirannya tidak menimbulkan kemarahan dari pihak perempuan.
Ngempotaken
Hal yang harus diperhatikan juga oleh calon pengantin lebih-lebih calon pengantin perempuan, bahwa sebelum melaksanakan munggah kawin mereka tidak boleh pergi keluar rumah sendirian.
Baca Juga:Sejumlah Pedagang Positif Covid-19, Pasar Banyuwangi 'Lockdown'
Sebagai-mana ungkapan, “lek/bengiro ojok menyang adoh-adoh, melaku kudu onok hang ngetutaken, soale nanggung paes arepa dadi ratau”.
Ungkapan Ini merupakan wanti-wanti bagi kedua mempelai untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Munggah kawin
Merupakan proses akad nikah yang dilakukan oleh kedua mempelai laki-laki dan perempuan dengan dihadiri orang tua kedua belah pihak, sanak kerabat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tamu undangan.
Tahapan ini dilaksanakan sebagaimana pernikahan umumnya, baik nikah colong ataupun nikah normal.
Proses ini dilasanakan tidak mengenal waktu baik siang harimau pun malam hari, tapi umumnya masyarakat lebih memilih siang hari.