Pelaku yang sudah tertangkap warga tidak berkutik hingga akhirnya menjadi sasaran amuk warga. Ia kemudian diserahkan ke kepolisian setempat.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan," ungkap AKP Rizkika.
Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi Kreatif Masyarakat, PMM 90 UMM Gelombang 9 Siap Mengabdi