SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh gubernur perempuan pertama di Jatim melalui akun Instagram @khofifah.ip. Khofifah juga menyampaikan akan memaksimalkan vaksinasi hingga pelosok untuk segera memutus penyebaran Covid-19.
"Atas nama Pemprov Jatim, saya meminta maaf jika penanganan Covid-19 di Jatim belum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Pemprov Jatim bersama Forkopimda serta kabupaten/ kota se-Jatim terus berupaya semaksimal mungkin memutus penyebaran Covid-19 dan mempercepat vaksinasi hingga pelosok agar pandemi ini segera berakhir," tulis Khofifah di akun Instagramnya, Selasa (20/7/2021) malam.
Khofifah memaklumi keputusan pemerintah pusat akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Untuk itu, dirinya meminta kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh peraturan selama pelaksanaan PPKM Darurat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:Keren! Akui PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut dan Khofifah Minta Maaf ke Masyarakat
Menurutnya, kerja sama merupakan hal yang sangat penting untuk menekan laju penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum terkendali secara signifikan.
"Kepada semua warga Jawa Timur tetaplah semangat. Pengurus RT, RW, Kamituwo tetaplah di garda depan melayani warga terutama yang sedang isoman. Semoga Allah SWT meringankan beban kita, membukakan pintu untuk menyeleseikan masalah ini serta melindungi kita semua dan bangsa ini. Aamiin," tandas Khofifah.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang baru diterbitkan, kabupaten/kota di Jatim terbagi menjadi dua level. Untuk Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Sementara daerah kategori Level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.
Kemudian yang juga masuk kategori Level 3 ialah Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Baca Juga:Daftar 3 Pejabat Kompak Minta Maaf PPKM Darurat Belum Maksimal
Diketahui, update terbaru peta penyebaran Covid-19 di Jawa Timur ( Jatim ) menunjukkan kalau hampir seluruh daerah di Jatim masuk zona merah. Seperti data diungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur per 20 Juli 2021. Peta sebaran Covid-19 sejauh ini masih tinggi hampir di seluruh wilayah.
- 1
- 2