Untuk diketahui, Hasanah tiba di Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat terbang Jet Star dari Singapura, Senin 19 Juli 2021. Karena berstatus sebagai PMI ia kemudian mendapat penanganan dari KKP.
Setelah dilakukan tes PCR hasilnya negatif, sesuai aturan maka hari ketiga boleh dipulangkan ke Pamekasan untuk menjalani karantina di Kabupaten Pamekasan selama 5 hari baru diperbolehkan pulang.
Namun, pasca melahirkan ia harus menunda kepulangannya sampai penanganan terhadap bayi dinyatakan selesai oleh tim dokter.
Baca Juga:Pulang dari Luar Negeri, Pekerja Migran Wanita Ini Melahirkan di Lokasi Karantina Covid-19