Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu

Kepolisian Ngawi mencokok dua orang berninisial PYN (50) bersama rekannya KN (53) saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:34 WIB
Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu
Dalang di Ngawi dibekuk polisi kedapatan nyabu [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kepolisian Ngawi mencokok dua orang berninisial PYN (50) bersama rekannya KN (53) saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan, Selasa (27/7/2021).

PYN merupakan seorang dalang di Ngawi. Kepada polisi, Ia mengaku memakai sabu saat sedang menganggur lantaran belum banyak orderan main wayang selama PPKM di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana. Dalang PYN mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan. Untuk membeli barang itu PYN patungan dengan KN.

KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya. Sedikit banyak dikumpulkan untuk dibelanjakan barang.

Baca Juga:Awas, Jangan Pernah Meniru Kelakuan Dalang Asal Ngawi Ini

"Kami mendapatakan laporan dari warga. Infonya ada sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Karas tersebut. Setelah kami dalami, kami lakukan pemantauan dan kami tangkap dua tersangka ini," ungkapnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (31/7/2021).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 3,87 gram sabu senilai Rp 3,9 juta. Rencananya barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri. Dari pemeriksaan juga diketahui ada satu orang lagi berinisial JN yang kini masih buron.

"Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan Lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," katanya.

"Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang," kata PYN.

Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Bupati Ngawi Imbau Masjid dan Musala Tidak Menyiarkan Berita Duka Lewat Pengeras Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak