Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu

Kepolisian Ngawi mencokok dua orang berninisial PYN (50) bersama rekannya KN (53) saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:34 WIB
Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu
Dalang di Ngawi dibekuk polisi kedapatan nyabu [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kepolisian Ngawi mencokok dua orang berninisial PYN (50) bersama rekannya KN (53) saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan, Selasa (27/7/2021).

PYN merupakan seorang dalang di Ngawi. Kepada polisi, Ia mengaku memakai sabu saat sedang menganggur lantaran belum banyak orderan main wayang selama PPKM di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana. Dalang PYN mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan. Untuk membeli barang itu PYN patungan dengan KN.

KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya. Sedikit banyak dikumpulkan untuk dibelanjakan barang.

Baca Juga:Awas, Jangan Pernah Meniru Kelakuan Dalang Asal Ngawi Ini

"Kami mendapatakan laporan dari warga. Infonya ada sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Karas tersebut. Setelah kami dalami, kami lakukan pemantauan dan kami tangkap dua tersangka ini," ungkapnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (31/7/2021).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 3,87 gram sabu senilai Rp 3,9 juta. Rencananya barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri. Dari pemeriksaan juga diketahui ada satu orang lagi berinisial JN yang kini masih buron.

"Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan Lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," katanya.

"Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang," kata PYN.

Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Bupati Ngawi Imbau Masjid dan Musala Tidak Menyiarkan Berita Duka Lewat Pengeras Suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak