Tanpa Babibu, Ayah di Kediri Tega Bacok Anak Tiri Gegara Masalah Sepele Ini

Warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri gempar. Seorang pemuda bernama Hengky Adi Cahyono (22) menderita luka sobek parah pada lengannya.

Muhammad Taufiq
Senin, 09 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Tanpa Babibu, Ayah di Kediri Tega Bacok Anak Tiri Gegara Masalah Sepele Ini
Ilustrasi warga membawa golok.

SuaraJatim.id - Warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri gempar. Seorang pemuda bernama Hengky Adi Cahyono (22) menderita luka sobek parah pada lengannya.

Hengky ternyata dibacok ayah tirinya sendiri, Arif Yulianto alias Sopir (44) Senin (2/8/2021) dini hari. Pelaku, pada saat itu tiba-tiba datang ke kamar korban.

Ia datang dengan emosi sambil menggenggam sabit sepanjang 30 sentimeter. Tak banyak babibu, Arif cuma bertanya kenapa bertengkar dengan anak kandungnya (hadil pernikahan sebelumnya).

Namun saat korban hendak menjawab alasan bertengkar, pelaku langsung membacoknya. Korban sempat berhasil menangkis sabit yang disabetkan oleh pelaku. Akibat tangkisan itu korban mengalami luka robek pada tanganya.

Baca Juga:PPKM Darurat, 1 Suro Ini Tak Ada Ritual di Petilasan Raja Joyoboyo Kediri

Usai menganiaya korban, pelaku panik dan lansung melarikan diri mengendarai sepeda motor. Sementara itu korban mengalami luka cukup parah dan mengajak tetangganya untuk membawanya ke rumah sakit Arga Husada Ngadiluwih.

Setelah mendapat perawatan dari rumah sakit, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngadiluwih. Hal ini dibenarkan Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.

AKP Iwan menuturkan, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya," tutur AKP Iwan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (8/8/2021).

Saat diinterogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang menganiaya anak tirinya. Pelaku terbawa emosi saat menganiaya korban. Atas perbuatannya kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Tersangka kita jerat dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," ungkap AKP Iwan.

Baca Juga:Relawan Tracing COVID-19 Meninggal, Wali Kota Kediri: Selamat Jalan Pahlawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak