Bahkan sebelumnya, pada Februari tahun 2019, ia sempat mengadvokasi kasus dimana akhirnya dilakukan pemindahan makam seorang Nasrani ke makam umum yang secara mendadak disiapkan oleh Pemerintah Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
"Moderasi beragama harus dikedepankan. Sesuai dengan semangat Pancasila. Tiap desa harus memiliki makam umum. Atau jika sudah banyak perumahan dan lahan desa tidak cukup, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan makam umum untuk semua agama yang jaraknya tidak terlalu jauh dan luasnya memadai," kata Yordan menegaskan.