"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur-nya.
Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi COVID-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan musala itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.
"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," katanya menegaskan.
Baca Juga:659 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi