Mereka menjarah barang dagangan, khususnya rokok. Hasilnya, tersangka gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Saat ini, Penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus kedua tersangka. Termasuk kemungkinan kalau tersangka melakukan aksi perampokan di daerah lain.
"Kasus sedang dikembangkan. Apakah ada di TKP lain. Sementara, kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 11 juta," ucap AKBP Miko.
Selain menyita barang bukti dua kunci pas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, satu jaket warna hitam, dua buah hp, dan 10 Rokok merk Gudang Garam Internasional.
Baca Juga:Tuntaskan Vaksinasi Covid, Trio Brasil Persela Siap Tempur di Pekan Pembuka Liga 1
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya.