Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku masing-masing dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender