SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Mirisnya, 20 dari 22 tersangka itu merupakan aparatus sipil negara (ASN) pemkab setempat. Dalam kasus ini, Bupati Puput Tantriana Sari beserta suami, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Penetapan 22 tersangka itu digelar Selasa (31/08/2021) dini hari atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan Penjabat (PJ) kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari 22 tersangka hanya 5 orang yang langsung dilakukan penahanan, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.
Baca Juga:KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo
Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.
"KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari suara.com.
Sementara Kepada 17 tersangka lain diminta KPK meminta segera menyerahkan diri. "Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Alexander.
Ke-17 tersangka lain itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo untuk mengisi kekosongan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Berikut ini daftar 17 nama tersangka lain yang diminta menyerahkan diri.
Mereka adalah: Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).
Baca Juga:Terungkap Suami Bupati Probolinggo Pengatur Jual Beli Jabatan Kades, Tarifnya Rp 20 Juta