Rapi! Pegawai Vendor Bobol ATM hingga Rp 498 Juta di Malang, Beraksi di 18 Lokasi

Kepolisian Kabupaten Malang menangkap dua orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keduanya adalah AP (29) dan Ian alias Toyib (33), keduanya warga Malang.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 17 September 2021 | 14:23 WIB
Rapi! Pegawai Vendor Bobol ATM hingga Rp 498 Juta di Malang, Beraksi di 18 Lokasi
Dua tersangka pembobol ATM di Malang [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Kepolisian Kabupaten Malang menangkap dua orang pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keduanya adalah AP (29) dan Ian alias Toyib (33), keduanya warga Malang.

Dua orang ini merupakan pegawai vendor ATM dan sudah beraksi belasan kali selama 10 tahun bekerja di perusahaannya. Ada belasan titik ATM sudah dibobol dan menggondol uang belasan juta.

Seperti disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, kasus pembobolan ATM ini berhasil diungkap dimulai dengan adanya laporan dari salah satu vendor ATM yang curiga ada pencurian uang.

Dari sanalah polisi bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan audit di internal vendor ATM tersebut sampai akhirnya terkuak apa penyebabnya.

Baca Juga:Bertambah Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Malang yang Ditahan

"Kami terima laporan 26 Agustus 2021, lalu dilakukan penyelidikan. Bedasarkan hasil audit dan analisa kami terkait CCTV dan hal - hal lain, dari itu kami menyatakan ada satu pelaku yang kami duga pelaku pencurian tersebut," ungkap Tinton saat rilis di Mapolresta Malang Kota, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat pagi (17/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus AP di rumahnya sebagai pelaku yang dicurigai melakukan aksi pembobolan ATM. Setelah dikembangkan terdapat satu pelaku yang ikut melancarkan aksi bersama AP yakni Ian alias Toyib.

"Pelaku AP terlebih dahulu diamankan di rumahnya di Wagir, pada 31 Agustus 2021. Sementara tersangka Ian alias Toyib yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) tertangkap di Kabupaten Mojokerto. Tersangka AF alias Ian ini otak dari pelaku utama pembobolan ATM," terangnya.

Khusus untuk tersangka Ian, Tinton menjelaskan polisi terpaksa memberikan tembakan di kakinya karena sempat melakukan percobaan melarikan diri saat diamankan di Mojokerto.

"Pelaku sempat melarikan diri karena melarikan diri sesuai prosedur kita berikan peringatan dan dilumpuhkan," jelasnya.

Baca Juga:Putuskan Berhijab, Begini Penampilan Shandy Purnamasari 'Crazy Rich Malang' yang Kece Abis

Tinton menerangkan, berdasarkan interogasi keduanya yang juga pegawai dari vendor ATM ini mengambil uang dari kaset brankas setelah dilakukan pengisian oleh rekan kerjanya. Keduanya mengetahui titik mana ATM yang telah terisi dan kemudian memindahkan uang di kaset brankas ATM sedikit demi sedikit.

"Modus pelaku mengambil uang dari kaset dalam ATM, selanjutnya diambil uang sedikit demi sedikit dari Februari hingga Agustus dipindahkan ke ATM yang baru diiisi, dipindahkan ke tempat yang lain. Diambil sedikit - sedikit Rp 30 juta, Rp 40 juta, hingga total Rp 498.400.000 yang diambil," terangnya.

"Jadi saat pengisian tidak ada masalah, setelahnya dia ini baru membuka kaset dan mengambil uang di ATM. Diambil sedikit - sedikit, berlangsung dari Februari hingga Agustus 2021," ujarnya.

Tinton mengatakan pelaku telah beraksi di 15 tempat ATM di Malang raya. Ia telah melakukan aksinya sejak 10 tahun selama menjadi karyawan di perusahaan vendor tersebut.

"Ada 18 TKP dia beraksi, pelaku ini beraksi sangat rapi, sudah 10 tahun menjadi karyawan di salah satu vendor tersebut. Terakhir kali beraksi di ATM Jalan Sudanco Supriyadi, sukun pada 26 Agustus 2021," katanya.

Saat beraksi tersangka AF berperan sebagai eksekutor dengan mengambil kunci mesin ATM dan memindahkan uang di dalam brankas ATM. Sementara tersangka AP menunggu di luar ATM, sambil mengawasi situasi di sekitar ATM.

Dari ratusan juta uang yang berhasil dibobol keduanya, polisi hanya mengamankan sisa uang Rp 36.600.000. Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa tiga buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja keduanya di vendor ATM tersebut, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua dijerat Pasal 363 juncto 65 karena berulang - ulang (melakukan pencurian) ancaman 9 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini