Dari ratusan juta uang yang berhasil dibobol keduanya, polisi hanya mengamankan sisa uang Rp 36.600.000. Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa tiga buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja keduanya di vendor ATM tersebut, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
"Kedua dijerat Pasal 363 juncto 65 karena berulang - ulang (melakukan pencurian) ancaman 9 tahun penjara," katanya.