“Titik perlintasan laut potensial jadi transit para PMI. Kita terus koordinasikan kehati-hatian dan kewaspadaan kita, semua menjadi sangat penting. Mereka adalah WNI yang habis masa kontraknya dan harus pulang. Jangan sampai mereka jadi overstayers. Yang PMI sekarang dikarantina dan dirawat di RSDL Indrapura tetap diselesaikan dan diberi pelayanan sesuai SOP,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta Jakarta serta Bandara Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat. Ketentuan lainnya adalah, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Belum Dibuka