Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuh Istri Siri di Kota Malang

"Pengungkapan itu, berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi.

Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 16:01 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuh Istri Siri di Kota Malang
Pelaku pembunuhan berinisial SL (berbaju oranye), tengah dikawal petugas sebelum mengikuti jumpa pers, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). Antara/Vicki Febrianto

Baju yang dipergunakan pelaku pada saat kejadian tersebut, juga sempat dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah oleh pelaku. Namun, baju tersebut tidak hanyut terbawa arus, sehingga bisa ditemukan oleh petugas.

Pembunuhan tersebut, disebutkan telah direncanakan pelaku sejak dua minggu sebelumnya.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati. (Antara)

Baca Juga:Bungkam Maluku Utara, Tim Futsal Jawa Timur Buka Peluang ke Semifinal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini