Baju yang dipergunakan pelaku pada saat kejadian tersebut, juga sempat dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah oleh pelaku. Namun, baju tersebut tidak hanyut terbawa arus, sehingga bisa ditemukan oleh petugas.
Pembunuhan tersebut, disebutkan telah direncanakan pelaku sejak dua minggu sebelumnya.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati. (Antara)
Baca Juga:Bungkam Maluku Utara, Tim Futsal Jawa Timur Buka Peluang ke Semifinal