Namun pihaknya meluruskan informasi bahwa acara yang digelar diketahui telah selesai pukul 21.00 WIB, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Harus patuh proses kapasitas ruangan kalau 500 orang malam minggu, saya cek itu sekitar 500 orang kapasitasnya mungkin dengan aturan PPKM ini bisa sepertiganya, karena untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.
Tapi sejauh ini pihaknya belum memberi sanksi kepada pengelola, mengingat pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perda, merupakan kewenangan Satpol PP.
"Sudah kami sampaikan kepada pengelolanya mereka sanggup melakukan itu tinggal kita mengeceknya. Beberapa kali Sudah saya sampaikan sudah saya datangi untuk menyampaikan kepada ownernya tolong sudah viral dan sebagainya agar dipatuhi prokesnya. Sementara teguran teguran karena yang jelas seperti itu ranahnya Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga:Waduh! Kedai Kopi di Malang Jadi Korban Aksi Vandalisme