SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor. Kedua pelaku biasa beraksi dengan menggunakan senjata airsoft gun.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyebut masing-masing pelaku berinisial MB (41) dan ZA (20).
"Eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi sekitar," kata Budi kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Budi menuturkan kasus pencurian ini terbongkar oleh anggota reserse mobile alias Resmob. Awalnya mereka tengah melaksanakan patroli malam di sekitar wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuh Istri Siri di Kota Malang
"Pada saat itu melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS," tuturnya.
Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, anggota Resmob tersebut selanjutnya melakukan pengintaian. Mereka kemudian memergoki kedua pelaku saat tengah melakukan pencurian.
"Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh," beber Budi.
Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata airsoft gun jenis revolver.
"Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur," ungkap Budi.
Baca Juga:Update Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur di Kota Malang, Polisi Segera Gelar Perkara
Kekinian kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.