SuaraJatim.id - Satu lagi artis menapaki jalan hijrah kemudian melempar pernyataan kontroversial. Adalah Five Vi yang kembali membuat pernyataan pro dan kontra.
Beberapa waktu lalu, Ia misalnya, menuding kalau lagu Haddad Alwi yang berjudul ‘Ya Thoybah’ itu syirik. Pernyataannya itu tentu memanti reaksi beragam dari warganet.
Ada yang mengkritik, ada pula yang membela. Namun belum lah reda pernyataan Five Vi tentang lagu Ya Thoybah, kini ia kembali mengunggah status kontroversial.
Seperti dilansir dari terkini.id, jejaring media suara.com, pada Senin, 11 Oktober 2021 Ia menulis status tak boleh menundukkan kepala atau membungkukkan badan di depan orang lain.
Baca Juga:Jangan Tundukan Kepala di Depan Orang Lain!! Five Vi: Itu Perbuatan Kafir
Mengapa? Karena menurut pemahamannya, apabila seorang Muslim begitu, maka akan mengikuti perbuatan orang kafir.
Itu mengacu dari hadis yang diriwayatlkan HR. Tirmidzi bahwa Anas Bin Malik pernah berkata jikalau ada seorang lelaki dulu mengatakan kepada Rasulullah seperti berikut:
"Wahai Rasulullah! Apabila slaah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya, bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati)nya?"
Beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Tak cuma itu, Five Vi juga membagikan pesan yang dalam kutipan unggahan Instagram-nya berbunyi seperti berikut:
Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang Muslim?”
Baca Juga:Tutup Aurat, Five Vi Takut Wajah Cantik Jadi Sumber Fitnah
Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang Muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan, baik kepada sesama Muslim, apalagi kepada orang kafir.
Hal itu dilarang karena dua pertimbangan:
a. Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka.
b. Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’, sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab Al-Jami. Pertanyaan kedua dari fatwa no.6779 Ustadz Aris Munandar.
Sayangnya, dalam unggahan tersebut, Five Vi sengaja menutup kolom komentarnya sehingga tak ditemukan komentar pro kontra dari netizen.