KPK Tetapkan Eks Bupati Probolinggo Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjerat OTT (operasi tangkap tangan) KPK, kasus jual beli jabatan Kepala Desa.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:05 WIB
KPK Tetapkan Eks Bupati Probolinggo Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini KPK RI telah menetapkan kedua tersangka yakni Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini