Nikah Siri Dapat KK Dinilai Bisa Memicu Poliandri

Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:10 WIB
Nikah Siri Dapat KK Dinilai Bisa Memicu Poliandri
Ilustrasi Kartu Keluarga. [istimewa]

SuaraJatim.id - Keputusan pemerintah tentang pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK) menuai polemik. Sebab, hal itu dinilai bisa memunculkan masalah baru.

Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan itu bisa memicu perkara baru.

”Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri. Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.

Perkara lain yang dikhawatirkan muncul, yakni pidana maupun perdata, seperti permasalahan harta warisan, hak anak hingga berbagai konflik lainnya.  

Baca Juga:Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga

”Ini aturan yang berlaku secara umum, makanya dimungkinkan bisa memicu adanya berbagai perkara baru yang muncul. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi," ucap Subandi.

”Pernikahan siri nantinya akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu sebelum mengajukan akta kelahiran,” lanjutnya.

Subandi menambahkan, aturan Permendagri tersebut bisa berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.

”Dalam hal ini pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami memang sudah memiliki aturan yang ditentukan,” cetusnya.

Untuk itu, pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak yang ada. Selain sebagai langkah antisipasi hal ini juga sebagai bentuk perhatian agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks di dalam keluarga nantinya.

Baca Juga:Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

”Aturan administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga harus dikajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandas Subandi, Panitera PA Banyuwangi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini