SuaraJatim.id - Petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi 15 persil bangunan yang berada di Jalan Wonokromo pada Senin (18/10/2021).
Dalam prosesnya, eksekusi tersebut sempat tertunda hingga tiga jam, lantaran pemilik bangunan memprotes eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan semula.
"Eksekusi ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, karena awalnya hanya 3 meter, namun kenyataan di lapangan sampai 5 meter," ujar Baidowi pemilik salah satu bangunan seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (18/10/2021).
Walau diadang aksi pemrotesan oleh warga, Pemkot Surabaya tetap melakukan proses eksekusi menggunakan alat berat berupa backhoe.
Baca Juga:Kisah Mereka yang Bertahan dari Penggusuran dan Melawan PT KAI
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan, setidaknya sampai saat ini, ada 24 persil (rumah) yang masih proses hukum di pengadilan.
"Ada 24 persil namun masih proses hukum di pengadilan, dan ada 9 persil sudah mengambil uang kompensasi dan 15 belum mengambil. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi," ungkap Erna.
Dia mengemukakan, eksekusi penggusuran tersebut bertujuan untuk melanjutkan pembangunan Frontage Road sisi barat.
"Pembangunan frontage ini harusnya sudah dari tahun 2017 lalu," imbuh Erna.
Aksi penggusuran tersebut melibatkan sekitar 610 personil petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:M. Rudi Janjikan Transportasi dan Listrik untuk Relokasi Lahan di Nongsa