SuaraJatim.id - Sudah ada 45 pengaduan kasus pinjaman online (Pinjol) masuk ke Polda Jatim. Polisi sampai membuka hotline pengaduan khusus kasus pinjol ilegal ini.
Dalam beberapa hari terakhir polisi memang fokus menertibkan kasus pinjol yang dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan bahwa untuk menertibkan Pinjaman Online Ilegal, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim telah membentuk Satgas.
"Per kemarin (Minggu, red) sudah ada 45 pengaduan dari masyarakat," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Perusahaan Pinjol di Lampung Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK
Ia menuturkan bahwa dari 45 pengaduan tersebut, 2 pengaduan telah diposes. Bahkan 2 pengaduan itu saat ini sudah masuk proses Lidik.
"Dalam minggu ini akan segera dirilis," katanya menegaskan.
Sampai saat ini, Polda Jatim masih menerima pengaduan Pinjol. Bagi masyarakat yang dirasa terjerat Pinjol Ilegal, bisa melapor melalui 08119971996 ke Polda Jawa Timur.
Untuk diketahui, selama ini pinjol ilegal sedang marak terjadi. Pinjaman online ilegal dirasa menjerat masyarakat. Bukan malah membantu, pinjaman onlie ilegal justru mencekik peminjamnya.
Baca Juga:Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal