SuaraJatim.id - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi cita-cita sebagian generasi muda. Selain itu, bisa mengabdi kepada nusa dan bangsa, menjadi prajurit TNI juga menjanjikan pendapatan stabil. Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI.
Besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
![Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/05/46059-ilustrasi-prajurit-ilustrasi-tni-ilustrasi-tentara.jpg)
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
Baca Juga:Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
![Pembukaan Latihan Gabungan TNI Tahun 2014 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (19/5). [Antara/Widodo S. Jusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/05/19/Latgab-TNI6-e1400476151751.jpg)
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik
Golongan II (Bintara)