SuaraJatim.id - Stasiun Besar Madiun di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun memberikan layanan tes antigen pada malam hari yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 bagi calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh guna mencegah penularan Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya mengatakan layanan tes antigen malam hari tersebut dilakukan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Dalam rangka semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, kini KAI Daop 7 Madiun khususnya di Stasiun Besar Madiun mulai kemarin Jumat 22 Oktober 2021 telah membuka layanan tambahan tes antigen malam hari setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jam operasi pukul 23.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB," ujar Ixfan di Madiun, Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, layanan tes antigen malam hari setiap akhir pekan di Stasiun Madiun tersebut diberikan menyusul bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan jumlah penumpang yang naik KA di wilayah Daop 7 Madiun. Di mana, saat ini ada sekitar 20 KA jarak jauh yang sedang dijalankan melintas di Stasiun Besar Madiun.
Baca Juga:Jumlah Pengguna Kereta Api di Daop Madiun Meningkat 81 Persen
"Lokasinya tes antigen malam hari tersebut berada di sebelah timur loket Stasiun Madiun. Layanan tersebut diberikan khusus bagi pelanggan KA yang telah memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh, dengan tarif Rp45.000," ujar dia.
Ia menjelaskan selama 22 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 22 Oktober 2021, KAI Daop 7 Madiun telah mengangkut sebanyak 173.405 orang. Dengan rincian untuk volume penumpang naik atau berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 88.441 orang dan volume penumpang turun atau datang sebanyak 84.964 orang.
Sedangkan khusus pelanggan yang naik dan turun di Stasiun Besar Madiun selama 22 hari di bulan Oktober 2021 berjumlah 20.465 pelanggan. Dengan rincian, untuk penumpang naik atau berangkat sebanyak 10.487 orang, sedangkan untuk penumpang turun atau datang sebanyak 9.978 orang.
Ixfan menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"Jika kedapatan tidak bisa memenuhi yang dipersyaratkan, mohon maaf petugas kami akan melarang untuk naik KA," katanya.
Baca Juga:Kereta Api Jarak Jauh di Sumut Belum Dioperasikan, Ini Alasannya
KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mendukung pemerintah sepenuhnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. (Antara)