SuaraJatim.id - Gadis di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual seorang pemuda di Banyuwangi Jawa Timur. Bocah 11 tahun itu dirudapaksa di ruma kosong.
Aksi bejat pelaku berinisial RAS (22) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar itu pada akhirnya diketahui oleh orangtua korban.
Murka setelah mengetahui anaknya diperkosa pelaku, orangtua korban akhirnya melapor ke kepolisian setempat. Pelaku kemudian dibekuk di rumahnya. Hal ini dikatakan Kapolsek Muncar Kompol M Zainuri.
"Orang tua korban melapor ke Polsek Muncar mengaku jika anaknya telah disetubuhi paksa oleh pelaku," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:Oknum Guru SD Diduga Cabuli 7 Muridnya di Nias Ditangkap
Dari laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
RAS berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawan dan dibawa ke Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban.
"Pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong daerah setempat," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Baca Juga:Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual