SuaraJatim.id - Sembilan pendekar silat sudah diamankan Kepolisian Lamongan terkait bentrok beberapa waktu lalu hingga menyebabkan tiga korban luka.
Peristiwa bentrok maut tersebut menyebabkan tiga pendekar dari Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa (PN) mengalami luka-luka di Depan Pasar Kecamatan Karanggeneng.
Seperti dijelaskan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, para pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dengan diungkapnya kasus tersebut, AKP Yoan menjelaskan, hal ini akan menjadi contoh bahwa penegakan terhadap tindak pidana hukum yang dijalankan tidak memandang siapa dan apa organisasinya.
Baca Juga:Polisi Meringkus 9 Pelaku Bentrok Pendekar Silat di Lamongan
Menurutnya, siapapun oknumnya--tidak terkecuali para pendekar--dan dari manapun ia berasal, maka harus tetap bertanggung jawab atas apa yang diperbuat.
"Para pelaku tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, serta Pasal 170 KUHP," kata Yoan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (30/10/2021).
"Tidak pandang dari perguruan apapun, ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, maka oknumnya harus bertanggung jawab. Peraturan harus ditaati," tegas AKP Yoan.
Lebih lanjut, AKP Yoan menuturkan, jika pihaknya akan terus menggalakkan penjagaan dan stabilisasi di Lamongan, sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut, imbuh Yoan, dilakukan secara persuasif dan preventif.
"Apabila terjadi lagi di wilayah Lamongan, dan disinyalir dilakukan oleh salah satu perguruan yang memberikan pembiaran atau ada andil di sana, maka akan dibekukan secara kewilayahan," lanjutnya.
Baca Juga:Persela Ditahan Imbang Barito Putera di Stadion Maguwoharjo
Selain itu, AKP Yoan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Lamongan agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja bikin gaduh. Ia berharap, masyarakat bisa lebih melakukan hal-hal yang positif dan ikut serta menjaga keharmonisan hubungan antar kelompok atau organisasi.
Sebagai informasi, 9 (sembilan) pelaku yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya adalah AN (24) yang memukul korbannya dengan kayu, SD (18) yang melakukan provokasi dan hasutan kepada massa melalui medsos, AA (21) yang memukul korban menggunakan besi, MR (23) yang merusak sepeda motor korban dengan kayu.
Lalu, YE (19) yang merusak sepeda motor dengan kayu, MH (16) yang menendang kepala korban, MA (15) yang melempar batu ke arah korban, RA (14) yang memukul leher kotban menggunakan batang bambu, dan PR (14) yang melempar batu ke arah korban.
Tak hanya meringkus 9 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus bentrokan tersebut.
"Saat ini petugas sedang melakukan pemberkasan, mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan melakukan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas," kata Yoan.