SuaraJatim.id - Sejumlah 9 pelaku bentrokan oknum perguruan silat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diringkus polisi. Para pelaku aksi kekerasan itu kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan.
Seperti diberitakan, terjadi bentrok di kawasan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, beberapa waktu yang lalu. Para pelaku diketahui merupakan oknum perguruan silat.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasatreskrim Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, para pelaku tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, serta Pasal 170 KUHP.
Penangkapan para pelaku aksi kekerasan ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum tidak memandang siapa dan apa organisasinya. Menurutnya, siapapun oknumnya dan dari manapun ia berasal, maka harus tetap bertanggung jawab apa yang telah diperbuat.
Baca Juga:Ikrar Damai Perguruan Silat Lamongan Usai Bentrok Maut Korbannya Pendekar Pagar Nusa
“Tidak pandang dari perguruan apapun, ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, maka oknumnya harus bertanggung jawab. Peraturan harus ditaati,” tegas AKP Yoan mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (30/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Yoan menuturkan, jika pihaknya akan terus menggalakkan penjagaan dan stabilisasi di Lamongan, sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut, imbuh Yoan, dilakukan secara persuasif dan preventif.
“Apabila terjadi lagi di wilayah Lamongan, dan disinyalir dilakukan oleh salah satu perguruan yang memberikan pembiaran atau ada andil di sana, maka akan dibekukan secara kewilayahan,” lanjutnya.
Selain itu, AKP Yoan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Lamongan agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja bikin gaduh. Ia berharap, masyarakat bisa lebih melakukan hal-hal yang positif dan ikut serta menjaga keharmonisan hubungan antar kelompok atau organisasi.
Sebagai informasi, 9 (sembilan) pelaku yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya adalah AN (24) yang memukul korbannya dengan kayu, SD (18) yang melakukan provokasi dan hasutan kepada massa melalui medsos, AA (21) yang memukul korban menggunakan besi, MR (23) yang merusak sepeda motor korban dengan kayu.
Baca Juga:Pasca Bentrok Perguruan Silat di Lamongan, Polisi dan TNI Tingkatkan Patroli Bersama
Lalu, YE (19) yang merusak sepeda motor dengan kayu, MH (16) yang menendang kepala korban, MA (15) yang melempar batu ke arah korban, RA (14) yang memukul leher kotban menggunakan batang bambu, dan PR (14) yang melempar batu ke arah korban.
Tak hanya meringkus 9 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus bentrokan tersebut. “Saat ini petugas sedang melakukan pemberkasan, mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan melakukan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas,” pungkas Yoan.