SuaraJatim.id - Jadi pendekar bukannya membela yang lemah, tapi malah membuat rusuh. Ini setidaknya terjadi di Jawa Timur ( Jatim ) dalam beberapa bulan terakhir.
Polisi sampai turun tangan dan berhasil membekuk 72 pendekar silat selama dua bulan terakhir dalam kasus kekerasan disertai perusakan sejak September hingga Oktober 2021.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan, kasus ini terjadi di delapan polres di Jatim.
"Peristiwa kekerasan dan perusakan yang melibatkan perguruan silat terjadi di delapan polres atau polresta jajaran," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2021).
Baca Juga:Polda Jatim Sebut Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Mojokerto Bertambah
Gatot menjelaskan dari September hingga Oktober 2021, pihaknya menerima sebanyak 22 laporan soal kasus tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan anggota perguruan silat di beberapa daerah.
"Dari laporan tersebut, Polda Jatim menangkap sebanyak 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ucapnya.
Ia merinci Polres Lamongan menangkap 16 orang pesilat yang terdiri atas 13 orang dewasa dan tiga anak, Polres Jombang (6), Polres Kediri Kota (2), Polres Gresik (1), Polres Nganjuk menciduk 34 orang pesilat (24 dewasa dan 10 anak-anak), Polresta Malang Kota (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar (2), dan Polres Bojonegoro (6).
"Anggota perguruan pencak silat ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum saat melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya.
Gatot menegaskan Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.
Baca Juga:Alhamdulillah! Hampir Semua RS Rujukan di Jatim 0 Kasus Pasien Covid-19
"Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," tuturnya.
Selain itu, menurut Gatot, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.
"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kami akan panggil lagi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto berharap dengan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan perusakan ini, kasus serupa tidak terulang kembali.
"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," katanya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.
Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan. ANTARA