Miris! 2 Bulan Ini 72 Pendekar Silat Ditangkap Kasus Kekerasan dan Bikin Rusuh Jatim

Jadi pendekar bukannya membela yang lemah, tapi malah membuat rusuh. Ini setidaknya terjadi di Jawa Timur ( Jatim ) dalam beberapa bulan terakhir.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:42 WIB
Miris! 2 Bulan Ini 72 Pendekar Silat Ditangkap Kasus Kekerasan dan Bikin Rusuh Jatim
Pendekar Silat ditangkap Polda Jatim [Foto: Antara]

Selain itu, menurut Gatot, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.

"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kami akan panggil lagi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto berharap dengan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan perusakan ini, kasus serupa tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," katanya.

Baca Juga:Polda Jatim Sebut Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Mojokerto Bertambah

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini