Unjuk Rasa Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Kenaikan Upah

Buruh juga menyerukan judicial review UU Cipta Kerja

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Unjuk Rasa Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Kenaikan Upah
Buruh se-Jatim menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (26/10/2021). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (26/10/2021)

Para demonstran buruh berasal dari sejumlah kabupaten/ kota di Jatim, mulai Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember hingga Tuban.

Sebelum menggelar aksi di depan kantor Gubernur, massa aksi berkumpul di titik kumpul utama di Jalan Frontage Sisi Barat Ahmad Yani, Surabaya, untuk menunggu buruh dari daerah luar Surabaya. Kemudian baru melanjutkan perjalanan ke tempat aksi di kantor Gubernur.

“Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim Jazuli mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa.

Baca Juga:Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Unjuk rasa para buruh kali ini menyerukan sejumlah tuntutan. Terutama menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI.

Selain itu, buruh juga mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jatim.

Jazuli mengatakan, buruh mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar segera menetapkan UMSK Mojokerto tahun 2021. Sebab, hal tersebut hingga saat ini masih belum ditetapkan.

“Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jatim,” ucapnya.

Tak hanya itu, Jazuli juga meminta Khofifah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 3,4 juta. Menurut dia, upah yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Buruh di Batam Demo di Kantor Wali Kota, Protes UU Cipta Kerja

“Angka Rp 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini