- Kecelakaan fatal yang menewaskan pemotor di Pacitan pada 26 Maret 2026 berakhir damai.
- Korban, Diva Tri Herianto dari Brebes, dimakamkan setelah kedua keluarga mencapai kesepakatan resmi.
- Mediasi kekeluargaan terjadi di rumah duka, menghasilkan penerimaan permintaan maaf dari pihak polisi terlibat.
SuaraJatim.id - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pemotor di Pacitan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik damai. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak keluarga anggota polisi yang terlibat.
Insiden yang terjadi pada 26 Maret 2026 itu menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya dugaan pengejaran oleh aparat sebelum korban mengalami kecelakaan fatal.
1. Korban Warga Brebes, Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Pacitan.
Baca Juga:Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
Jenazah korban telah dimakamkan pada Kamis, 27 Maret 2026, di pemakaman umum desa setempat. Keluarga masih dalam suasana duka dan memilih tidak banyak memberikan pernyataan.
2. Dugaan Pengejaran Jadi Sorotan Publik
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa korban sempat mengalami pengejaran oleh aparat sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini memicu perhatian luas dari masyarakat.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci secara terbuka terkait kronologi pengejaran tersebut.
3. Mediasi di Rumah Duka Berujung Damai
Baca Juga:Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
Proses perdamaian dilakukan di rumah duka pada Jumat, 27 Maret 2026. Keluarga korban menerima kedatangan istri dari Aipda Rudi yang disebut terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, sejumlah anggota Satlantas Polres Pacitan turut hadir untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung tertutup dan penuh haru.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Aipda Rudi menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima oleh keluarga korban. Kesepakatan damai pun dicapai dan dituangkan dalam dokumen resmi.
Pertemuan diakhiri dengan momen emosional. Kedua belah pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda penyelesaian secara kekeluargaan.
4. Polisi Batasi Informasi, Penanganan Satu Pintu
Pihak kepolisian memilih membatasi informasi terkait isi kesepakatan. Seorang anggota Polres Pacitan menyampaikan bahwa hanya Kapolres yang berwenang memberikan pernyataan resmi.