Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, membuat aturan baru terkait perjalanan jarak jauh, yakni untuk tes PCR maksimal 3 x 24 jam.

Muhammad Taufiq
Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam
Kondisi stasiun di DAOP 7 Madiun Jawa Timur [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, membuat aturan baru terkait perjalanan jarak jauh, yakni untuk tes PCR maksimal 3 x 24 jam.

Aturan baru ini dibuat mengingat saat ini jumlah penumpang kereta api semakin banyak. Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Irfan mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium

Ixfan menegaskan, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan.

Sementara itu, persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga:Koalisi Sipil Duga PCR Jadi Syarat Terbang Demi Habiskan Stok Reagen Sebelum Kedaluarsa

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selama di kereta api, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini