AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi Yudisial (KY) agar terus memantau perkembangan persidangan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 November 2021 | 07:58 WIB
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya
AJI saat beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY) [Foto: Istimewa]

SuaraJatim.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi Yudisial (KY) agar terus memantau perkembangan persidangan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dibawa ke meja hijau.

Untuk proses persidangan sendiri tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh sebab itu, AJI meminta KY memantau prosesnya. Hal ini disampaikan AJI saat melakukan audiensi dengan KY yang diwakili oleh Komisioner KY Sukma Violetta pada Senin, 1 November 2021.

Audiensi ini membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu.

Baca Juga:AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Sasmito berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.

"AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan," kata Sasmito menegaskan.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa.

Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut.

Di samping itu Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian.

Baca Juga:Aji Santoso Ungkap Kunci Kemenangan Persebaya Surabaya dari Persiraja Banda Aceh

Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini