Penjelasan Mahfud MD Soal Posisi Syariah Islam di Indonesia Versi Ulama

Penerapan syariat Islam di Indonesia masih kerap dibicarakan dalam forum-forum diskusi kenegaraan maupun keagamaan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 November 2021 | 05:10 WIB
Penjelasan Mahfud MD Soal Posisi Syariah Islam di Indonesia Versi Ulama
Menko Polhukam Mahfud MD (Bidik Layar/Ria)

Menurut Mahfud, syari’ah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum Fiqih Muamalah bergantung pada bidang hukumnya.

"Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu 'Kalimatun Sawa'," ujar Mahfud, seperti dikutip dari ANTARA.

Untuk hukum privat, tambah dia, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

"Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya, tentang perkawinan, tentang Wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam," katanya.

Baca Juga:Mahfud MD Sebut Lulusan Kampus Jadi Koruptor Tak Sampai 1 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini