Partner in Crime! 3 Remaja Sekawan Curi Motor, Satu Tewas Digebuki Massa di Surabaya

Nahas nian nasib remaja berinisial HER, pencuri motor di Tanah Merah Kota Surabaya. Ia tewas setelah jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulahnya.

Muhammad Taufiq
Minggu, 14 November 2021 | 12:31 WIB
Partner in Crime! 3 Remaja Sekawan Curi Motor, Satu Tewas Digebuki Massa di Surabaya
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Nahas nian nasib remaja berinisial HER, pencuri motor di Tanah Merah Kota Surabaya. Ia tewas setelah jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulahnya.

Ceritanya begini. HER ini sebenarnya tidak sendiri. Ia bersama dua kawannya, yakni RAN (17), RZ (18). Tiga sekawan ini beraksi pada 24 Agustus 2021 silam.

Berawal dari butuh uang, ketiganya lantas janjian di sebuah warnet di Jalan Randu Surabaya. Hal ini seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi.

Mereka yang telah berkumpul lalu berjalan kaki sambil membawa kunci T untuk mencari target operasi.

Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 14 November 2021 di Mall dan Puskesmas

"Ketika sampai di Tanah Merah mereka mendapati Yamaha Mio L 4375 QD yang terparkir di depan rumah," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (14/11/2021).

Melihat situasi aman, RAN dan RZ lalu mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan merusak kontak. Sedangkan HER mengawasi situasi sekitar.

"Motor sudah sempat dibawa namun ketahuan sama pemilik dan diteriaki oleh warga. Tersangka yang panik lalu jatuh, namun RAN dan RZ bisa melarikan diri," kata Suryadi.

HER yang tertinggal tidak bisa melarikan diri. Dia dihajar massa hingga bersimbah darah dan tewas di tempat. Anggota polisi yang menerima informasi tersebut lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, polisi menangkap RZ serta RAN di rumahnya di Jalan Pogot.

Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 13 November 2021 Pakai Sinovac, AstraZeneca dan Moderna

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini