Saat itu, korban melihat tersangka bukannya berhenti di pos depan melainkan lurus keluar arah jalan raya dan kabur. Dari sana korban memiliki firasat buruk.
Korban akhirnya bertanya kepada pihak perusahaan terkait lowongan pekerjaan. Dari keterangan perusahaan itu korban mengetahui jika dirinya telah tertipu oleh lowongan fiktif pelaku.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Bakhrul Ulum kontan menjadi dua korban tindak kejahatan sekaligus: pertama lowongan kerja fiktif dan motornya digasak oleh pelaku. Bahkan ia juga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
"Atas kerja sama semua tim, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dia dijerat dengan kasus penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," katanya.
Baca Juga:Terungkap Motif Pembunuhan Janda di Gresik, Korban Tak Mau Diajak Balikan
Kontributor : Amin Alamsyah