Wapres Maruf Amin Dukung Polisi Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris

Kabar seorang mubalig terkait dengan terorisme mendapat respons Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 November 2021 | 22:17 WIB
Wapres Maruf Amin Dukung Polisi Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris
Wapres Ma'ruf Amin. (Dok. KIP-Setwapres)

SuaraJatim.id - Kabar seorang mubalig terkait dengan terorisme mendapat respons Wakil Presiden RI Maruf Amin. Apalagi, mubalig tersebut merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meskipun demikian, Maruf Amin yang juga dewan pertimbangan MUI mendukung kepolisian dalam melakukan proses hukum terhadap mubalig terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (16/11) di Bekasi, Jawa Barat.

Akan tetapi, Wapres meminta polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap mubalig bersangkutan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara, Jumat (19/11/2021).

"Iya, Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin Klaim Tak Mudah Menjaga Kerukunan Umat Beragama

"Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," kata Masduki di sela-sela kunjungan kerja Wapres ke Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut, yakni pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

"Yang terkait dengan Lembaga Amil Zakat (LAM) akan disangkakan dengan UU Nomor 9 Tahun Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Penjelasan MUI Tentang Warga Bandung Tak Disyariatkan Sholat Gerhana Bulan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini