UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 21 November 2021 | 23:23 WIB
UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (tengah) menunjukkan SK Gubenur Jatim tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 usai menggelar konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam. [ANTARA/Fiqih Arfani]

"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya kecewa keputusan penetapan UMP Jatim 2022. Sebab dinilainya tidak adil.

"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya.

Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya. (Antara)

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini