Buruh Ancam Demo Merespon UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,22 Persen

Ketetapan UMP Jatim 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 November 2021 | 10:30 WIB
Buruh Ancam Demo Merespon UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,22 Persen
Ilustrasi unjuk rasa UMP Jatim 2022. [sumber: Unsplash]

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1.891.567.12 atau naik 1,22 persen dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, angka itu masih jauh dari keinginan para pekerja atau buruh.

Ketetapan UMP Jatim 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jatim dan seluruh Indonesia. Maka untuk itu, saya akan menjawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa betul besar di Jatim. Yang Insya Allah, semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek blek ke kantor Grahadi atau kantor Gubernur di Jalan Pahlawan untuk menyuarakan ketidak adilan ini,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:Tok! Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Rp4.453.935

Dijelaskannya, dari pihak buruh mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 300 ribu. Dasar kenaikan, yakni untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.

Pihaknya juga menolak berpedoman UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan UMP, lantaran masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak setuju keputusan Ibu Gubernur soal UMP 2022 ini. Kami masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022,” pungkasnya. 

Diberitakan, Pemprov Jatim telah memutuskan UMP 2022 naik menjadi Rp 1.891.567.12 atau sekitar 1,22 persen dari tahun sebelumnya.

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.

Baca Juga:Minta UMP Naik 10 Persen Cuma Dikabulkan 1,72 Persen, Buruh Kecewa pada Ridwan Kamil

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan UMP Jatim mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” terang Heru Tjahjono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini