UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 21 November 2021 | 23:23 WIB
UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790, Buruh Kecewa Bersiap Unjuk Rasa
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (tengah) menunjukkan SK Gubenur Jatim tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 usai menggelar konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam. [ANTARA/Fiqih Arfani]

SuaraJatim.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya Rp1.868.777.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," ujarnya saat konferensi pers pengumuman UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, mengutip Antara, Minggu (21/11/2021) malam.

Keputusan diambil, lanjut Heru, telah memperhatikan rasa keadilan, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Termasuk memperhatikan tentang ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Heru.

Selain itu, masih kata Heru, keputusan UMP juga memperhatikan kelangsungan perusahaan-perusahaan dan kondisi perekonomian di Jatim.

Pembahasan panjang telah dilakukan sebelum penetapan UMP Jatim 2022, termasuk menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.

Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri, pada 16 November 2021.

Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

Plh. Sekdaprov menjelaskan atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini