Hasil olah TKP, korban meninggal akibat murni kecelakaan tenggelam sungai. Artinya, tidak diketemukanya tanda penganiayaan pada tubuh korban.
"Keluarga korban juga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut kepada pihak manapun. Lalu tadi jenazah disemayamkan di rumah duka dan persiapan untuk dimakamkan di pemakaman umum Desa Maguwan," katanya.