Apindo Kecewa Keputusan Gubernur Khofifah Tentang UMK Jatim 2022

Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 menuai kekecewaan dari Apindo.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 Desember 2021 | 07:00 WIB
Apindo Kecewa Keputusan Gubernur Khofifah Tentang UMK Jatim 2022
Ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa -- UMK 2022 di Jatim. [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraJatim.id - Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 menuai kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lantaran dinilai tak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK Jatim 2022 dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," katanya di Surabaya, mengutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Akibat keputusan itu, lanjut dia, Apindo Jatim sangat kecewa. Terutama penetapan UMK di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

Baca Juga:Daftar UMK 2022 Jawa Timur: Paling Kecil Sampang, Terbesar di Surabaya

Dijelaskannya, keputusan tersebut bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya. Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait terbitnya SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang diteken Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

Kendati demikian, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakdilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disparitas upah yang kian jauh.

"Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, nilai UMK Jawa Timur tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu. Pertimbangan kenaikan UMK karena masuk kawasan padat industri.

Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. 

Baca Juga:Lengkap! Ini Daftar UMK 2022 Jawa Timur di 38 Kabupaten dan Kota

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak