SuaraJatim.id - Kabar menggegerkan ini datang dari parlemen Tuban Jawa Timur ( Jatim ). Seorang perempuan anggota DPRD Tuban menggugat cerai suaminya.
Selain itu, anggota dewan perempuan berinisial SNM ini juga melaporkan suaminya ke kantor kepolisian setempat dalam kasus dugaan perzinahan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh kuasa hukum SNM, Sujono Ali Mujahidin. Ia menjelaskan, dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan terlapor berinisial SMM dengan wanita lain terjadi di rumahnya, tepatnya di Desa Kradenan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Dugaan perzinahan tersebut, kata dia, terjadi saat SNM melakukan kunjungan kerja (Kunker) DPRD Tuban keluar daerah.
Baca Juga:4 Alasan Tidak Balikan Setelah Diselingkuhi, Jangan Sampai Menyesal!
"Yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut. Klien saya langsung pulang ke rumah dan membatalkan Kunker tersebut," kata Sujono, Senin (06/12/2021).
"Kita sudah melaporkan sesuai prosedur hukum," katanya menambahkan, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Masih kata Sujono, alasan melaporkan SMM ke Polres Tuban karena atas delik dugaan perzinahan. Dia menyebut, kliennya juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu. Kemudian juga mengajukan permohonan gugatan cerai di PA Tuban.
"Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan gugatan cerai di PA Tuban," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor SMM, mengatakan kalau sebenarnya delik perkara ini hanya kesalahpahaman. Nur Aziz berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur mediasi di kepolisian.
Baca Juga:Duhh! Pulang Arisan Perempuan Tuban Jadi Korban Jambret, Tangannya Sampai Patah
"Kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian. Mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata Nur Aziz.
Apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Nur Aziz, maka semua kembali pada proses hukum yang masih berjalan.
"Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Lebih lanjut Aziz menegaskan, orang ketiga yang dituduhkan berselingkuh dengan kliennya tersebut hanya sebatas bertamu sekira 10 hingga 15 menit saja.
"Terlapor sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinahan. Sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu anaknya," katanya menegaskan.