Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini

Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:44 WIB
Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kedua mempelai akan mendapatkan nasehat perempuan sebelum melangsungkan akas nikah

Mempelai juga bisa menyiapkan dokumen lain, yakni:

1. Fotokopi KTP

2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

Baca Juga:Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar

3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT.

4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing lima lembar

5. Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda.

6 . Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki.

7. Izin atasan bagi anggota TNI dan POLRI.

Baca Juga:Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri

8. Surat keterangan kematian Ayah bila sudah meninggal.

9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.

10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.

11. N5 atau surat ijin orang tua jika usia calon mempelai kurang dari 21 tahun.

12. N6 atau surat Kematian suami atau istri bagi janda dan duda meninggal dunia.

Menikah atau melangsungkan akad nikah di KUA gratis, tidak dikenakan biaya. Namun jika digelar di luar KUA, maka wajib membayar Rp600.000. Hal ini berdasarkan PP No.48/2014 tentang Perubahan PP No.47/2004 tengang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini