Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini

Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:44 WIB
Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

10. Dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum umur 16 tahun

11. Jika termasuk anggota Polri/TNI harus ada surat izin dari atasan

12. Surat izin bagi laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu orang.

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989.

Baca Juga:Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar

14. Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah.

Berikut cara atau syarat nikah di KUA:

1. Bagi Calon Suami harus membawa:

Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.

Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah. Hal ini berlaku jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan lain.

Baca Juga:Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri

Jika calon istri berada di satu kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke calon istri

Jika calon Istri sedaerah atau satu kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Adapun lampiran yang harus dipersiapkan calon suami yakni:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 atau Kartu KK
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah dan Kecamatan.

2. Bagi calon istri harus membawa:

Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.

Mendatangi KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi dengan wali dan calon suami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini