Gegara Masalah Ini Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban

PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:05 WIB
Gegara Masalah Ini Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban
Ilustrasi Pertamina. Antara/HO-Pertamina

Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.

"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut di bawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI).

Baca Juga:Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera

Sementara itu, Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya belum bisa dikonfimasi terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini