Dua Hari Hilang, Siswi SD di Mojokerto 2 Kali Disetubuhi Sopir Truk

Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan siswi SD berusia 11 tahun.

Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:19 WIB
Dua Hari Hilang, Siswi SD di Mojokerto 2 Kali Disetubuhi Sopir Truk
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini